~Assalamualaikum wr.wb~
Sebetulnya malu juga sebagai orang Indonesia membuat artikel tentang kejelekan kita.Tapi itulah faktanya,saya disini hanya sharing aja.Bila ada yang keliru mohon diluruskan,Bila ada yang kurang mohon ditambahkan yahh.Berikut ini kejahatan yang sering dilakukan di Indonesia,yang kalau di luar negeri sana bisa dapat Hukuman loh.
1.Pembajakan
wah,tanpa penelitian pun sebagai orang awam mungkin kita udah ngeliat fakta tentang satu ini.Padahal udah ada Undang-undang Hak cipta,tetap saja persentase penyakit satu ini paling tinggi Di Indonesia.Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.ckckckck,parah ya
2.Pelanggaran Lalu lintas
Kalau yang ini sering saya laami,ehm maklum belum ada kendaraan pribadi,jadi naik angkutan umum.dan sering tuh si sopir Ugal-ugalan,maen salip dan segala macam.Bahkan kelengkapan surat nya aja gak cukup.Tentu membuat kita selalu harap-harap cemas kalau naik angkutan seperti Ini.Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat.
Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.Pantes aja banyak kecelakaan,yang ngelanggar juga banyak.Prinsip mereka mungkin,Peraturan dibuat untuk dilanggar kali ya??atau nyawa mereka pikir lebih dari atu ya?
3.Pernikahan dibawah Umur.
Wah gak usah dibilang deh,semua udah tahu,contoh aja kasus si syekh Puji.Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).Harusnya mereka tuh tugasnya belajar dulu,baru praktek,iyakan?wkkwwkwk
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).Harusnya mereka tuh tugasnya belajar dulu,baru praktek,iyakan?wkkwwkwk
4.Main Hakim Sendiri
Wah kalo ini gak usah disangkal lagi.Maling Ayam aja dikeroyok rame-rame hingga tewas,coba yang korup duit Negara setrilyun-trilyun,mana ada yang berani keroyok.Tinggal ngangguk kepala,masalah kelar.Belum lagi Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada
peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa
Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi
mati tanpa proses hukum ; Konflik di Sambas dan Poso di Sulawesi ;
Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios
dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang
paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota
DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001
yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui
layar kaca.waduh gak terhitung lagi deh
Semua fenomena yang udah disebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan fisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun fisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
Semua fenomena yang udah disebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan fisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun fisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5.Buang sampah Sembarangan
Waduh,ini penyakit saya nih (ngaku .com)wkwkwk.Tidak bisa disangkal,buang sampah sembarangan merupakan kebiasaan buruk sebagian besar masyarakat Indonesia,saya juga termasuk.Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.Hem,habis baca ini harus berubah ya sob
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.Hem,habis baca ini harus berubah ya sob
6.Pemukiman sembarang Tempat
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu,om Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7.Diskriminasi Dan SARA
Sepertinya bhinneka Tunggal Ika yang kita agung-agungkan sejak dahulu kala udah mulai pudar ya sob?Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.Apalagi sekarang kasus NII,Ahmadiyah.Satu kata untuk hal ini,MIRIS.
8.Pengemis Dan Anak Jalanan
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
Sebenarnya tidak semua Pengemis dan anjal itu benar-benar butuh bantuan.Yah terkadang,sisi baik kita yang berkata lain.Banyak mereka yang cuma berpura-pura demi mendapatkan uan tanpa mengeluarkan tenaga,padahal mereka masih mampu untuk bekerja.Apalagi melihat anak-anak jalanan,tidak bisa dibayangkan mereka yang tugasnya belajar malah terjun ke jalan demi bertahan hidup
9.Kelakuan Kucing Garong Eh Pejabat'
wkwwkk,pejabat disamakan dengan seekor kucing.Tapi sebetulnya udah pas kok analoginya.Kucing itu bulunya halus,bersih,terus tidak jarang dipelihaara manusia,tapi nyatanya,banyak dari mereka yang malah tidak puas yang diberikan oleh manusia.Sama halnya dengan Pejabat.Emank sih tidak semua pejabat seperti itu,Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Semoga Kejahatan-kejahatan diatas Tidak dicontoh dirumah ya,Dont try This At home,hehehe,malah Ingat sama acara Fear factor .Oke deh sob,semoga bisa diambil Hikmahnya.wassalam.
Dari Berbagai Sumber
Tampilan terbaik menggunakan Google chrome dan Mozilla +5 layar 1280x854
kalo kagak boleh bukan lagi indo...
ReplyDelete